Archive for 2011

Operasi Dasar & Peralatan Komputer

Kamis, 29 September 2011
Posted by M.Febriansyah Dalimunthe
  1. Pengertian Komputer.

    KOMPUTER

         Komputer berasal dari bahasa latin yaitu Computare. Komputer juga berarti menghitung (to compute).
    Komputer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas yaitu menerima masukan / input data, memperoses input / masukkan, menyimpan  perintah - perintah pengolahan dan menyediakan keluaran (Output) dalam bentuk informasi.

  2. Komponen Penyusun Komputer.

    • Perangkat Keras (HardWare)
    • Perangkat Lunak (SoftWare)
    • Operator (BrainWare)

     Perangkat Keras = Komponen Komputer yang dapat dilihat dan diraba / disentuh.
     Perangkat Lunak = Kumpulan dari instruksi atau perintah terperiksa yang sudah dipersiapkan.
     Operator             = Sebagai pengatur operator / BrainWare

  3. Penggolongan Komputer.

    Komputer dapat digolongkan berdasarkan data yang diolahnya, penggunaannya, serta ukuran dan generasinya.
    • Penggolongan Komputer Data Yang Diolah.

    Berdasarkan data yang di olah, komputer dapat digolongkan menjadi :

    • Komputer Analog

    Komputer Analog digunakan untuk mengelola data yang sifatnya continue (bukan data yang berbentuk angka). Seperti Arus Listrik, Temperatur, kecepatan dan tekanan.

    • Komputer Digital

    Komputer digital digunakan dalam aplikasi bisnis dan aplikasi teknik. Komputer digital dapat memperoses  lebih cepat dari komputer analog. Komputer Digital dapat memasukkan dan menyimpan data selama proses serta dapat mengoreksi atau menghapus. Komputer ini menghasilkan keluaran berupa angka, huruf, grafik, dan gambar.

    • Komputer Hybrid

    Komputer Hybrid merupakan kombinasi antara komputer analog dan komputer digital. Komputer Hybrid mampu menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari pada komputer digital dan lebih tepat dari pada komputer analog.

  4. Penggolongan Komputer Berdasarkan Penggunanya.

    Yaitu penggunaan khusus dan umum, komputer penggunaan khusus dirancang untuk menyelesaikan untuk 1 masalah saja.
    Komputer penggunaan umum dirancang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berbeda dan mempergunakan program yang berbeda - beda.

  5. Penggolongan Komputer Bedasarkan Generasinya.
    • Komputer Mikro.

      KomputerMikro atau disebut personal (Personal Komputer) / Komputer di atas meja disebut (Dekstop). Dekstop di atas meja.
    • Komputer Mini.

      Komputer Mini bersifat miltiuser (Pemakaiannya Banyak)
    • Komputer Kecil.

      Komputer Kecil menggunakan sistem Multiprogramming (Banyak Program), Multi Processing dan virtual storage.    
    • Komputer Menengah.

      Komputer menengah biasanya digunakan untuk komunikasi data dengan ratusan terminal yang terpisah dari pusat komputernya.
    • Komputer Besar.

      Komputer Besar (Mainframe Computer). Komputer ini digunakan di perusahaan - perusahaan besar, seperti perusahaan penerbangan yang mempunyai ratusan kantor cabang.
    • Komputer Super.

      Komputer ini memungkinkan penggunaan - penggunaan secara bersamaan ribuan terminal terhubung pada komputer super. 
    Yang berkatian dengan Trouble Shooting »
    1. Pengertian TIK merupakan ilmu yang mempelajari penggunaan teknologi sebagai media komunikasi dan mengelola informasi.
    2. Dampak penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
    • Dampak Positif  :
      - Dapat Berhubungan dengan cepat mudah dan terjangkau
      - Dapat meningkatkan ilmu pengetahuan 

    • Dampak Negatif :    
      - Pembobolan Kartu Kredit / ATM
      - Pembajak Kaset CD

      3. Aturan Penggunaan TIK
       
    • Hak Cipta

      UU Hak Cipta nomor 19 tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 " Hak Cipta Adalah Hak Ekslusif Bagi Pencipta Atau Penerima Hak Untuk Mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya / Memberikan Izin untuk Itu Dnegan Tidak Mengurangi Pembatasan - Pembatasan Menurut Peraturan Perundang - Undangan Yang Berlaku ".

      Hak Ekslusif adalah hak yang semata - mata diperuntukan bagi pemegangan sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

      4. Cara menghargai kreasi Orang Lain.
       
    • Menggunakan program komputer asli.
    • Menghindari meng-copy (membuat duplikat) secara tidak sah.

      Sanksi bagi yang membajak program atau produk - produk UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2022 pasal 1 ayat 1.
    Welcome to My Blog

    Daftar Artikel

    Translate

    Pengunjung

    free counters

    Pengikut

    Follow My Twitter

    Popular Post

    Blogger news


     http://bloggerasahan.blogspot.com
    Indonesian Freebie Web and Graphic Designer Resources

    SEPUTAR TIMNAS INDONESIA

    Powered By Blogger

    Anda Pengunjung Ke :

    Diberdayakan oleh Blogger.

    - Copyright © Tutorial TKJ -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -